Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah
Keppres ini mengatur mengenai pembentukan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) dengan tujuan untuk : a) mendorong implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), guna meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah; dan b) mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat, mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integrasi ekonomi, dan keuangan digital nasional.